Menindaklanjuti surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nomor e-0076/SE/2023, Tanggal 15 Desember 2023, Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta Didik yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan Perpindahan Peserta Didik;
- Daya Tampung dan Formasi Kelas serta Materi Seleksi terlampir
- Jadwal Kegiatan terlampir
- Persyaratan terlampir
JADWAL KEGIATAN
| NO | Kegiatan | Tanggal dan Waktu | Tempat |
| 1 | Pengumuman Daya Tampung dan Formasi Kelas | 04 dan 05 Januari 2024 | Pos Satpam dan Media Sosial SMAN 110 Jakarta |
| 2 | Pendaftaran secara tatap muka (luring) | 08 – 10 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB |
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta |
| 3 | Pengarahan | 11 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta |
| 4 | Seleksi Akademik | 12 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB |
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta |
| 5 | Pengumuman | 15 Januari 2024 | Pos Satpam, web sekolah, dan akun media sosial SMA Negeri 110 Jakarta |
| 6 | Lapor Diri | 16 dan 17 Januari 2024 Pukul 08.00 – 16.00 WIB |
Ruang Wakil Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta |
INFORMASI DAYA TAMPUNG
Kelas X
Kurikulum Merdeka = 7
Kelas XI
Kurikulum Merdeka = 1
Kelas XII
XII Bahasa = 6
XII IIS = 4
PERSYARATAN
Syarat Umum
- Fotokopi Ijazah SMP yang telah dilegalisasi (legalisir);
- Fotokopi Rapor SMA yang telah dilegalisasi (legalisir) dan menunjukkan Rapor asli;
- Fotokopi Sertifikat Akreditasi dari sekolah asal;
- Surat permohonan dari orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik SMAN 110 Jakarta bermeterai Rp. 10.000,- ke Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta;
- Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, diketahui Suku Dinas Pendidikan setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di dalam DKI Jakarta, atau Surat keterangan pindah dari sekolah asal, diketahui Dinas Pendidikan provinsi setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di luar DKI Jakarta;
- Fotokopi surat izin operasional / pendirian satuan pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari sekolah swasta;
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib di sekolah asal;
Syarat Khusus
- Peserta Didik dengan Kurikulum berbeda dengan SMAN 110 Jakarta:
- Melampirkan kelengkapan berkas persyaratan umum;
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum SMAN 110 Jakarta; dan
- Mengikuti matrikulasi beberapa mata pelajaran yang diperlukan.
- Peserta Didik dengan Lintas Peminatan:
- Melampirkan persyaratan berkas persyaratan umum; dan
- Mengikuti tes penjaringan minat dan bakat.
MATERI SELEKSI UJIAN
| No | Program | Materi |
| 1 | Kurikulum Merdeka (Kelas X dan XI) |
Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Matematika IPA IPS |
| 2 | XII Bahasa | Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Antropologi Matematika |
| 3 | XII MIPA | Bahasa Indonesia Kimia Fisika Biologi Matematika |
| 4 | XII IIS | Bahasa Indonesia Ekonomi Geografi Sosiologi Matematika |
Bobot penilaian seleksi:
- 40% Raport
- 60% Hasil Test
Catatan
- Peserta didik yang sudah lapor diri dinyatakan “SAH” menjadi peserta didik SMA Negeri 110 Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, apabila telah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0065/SE/2022.
- Proses perpindahan peserta didik semester genap T.A. 2021-2022 tidak dipungut biaya.






