sman 110

SMA Negeri 110

Bahasa IndonesiaEnglish日本語

Informasi Mutasi Semester Genap T.A. 2024-2025

Beranda » Pengumuman

Menindaklanjuti surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 13/SE/2024, Tanggal 1 Juli 2024, Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peserta Didik yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan Perpindahan Peserta Didik;
  2. Daya Tampung dan Formasi Kelas serta Materi Seleksi terlampir
  3. Jadwal Kegiatan terlampir
  4. Persyaratan terlampir

 

JADWAL KEGIATAN

NO Kegiatan Tanggal dan Waktu Tempat
1 Pengumuman Daya Tampung dan Formasi Kelas 6 dan 7 Januari 2025 Pos Satpam, Media Sosial, dan website SMAN 110 Jakarta
2 Pendaftaran secara tatap muka (luring) 8 sampai 10 Januari 2025
Pukul 08:00 WIB
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
3 Pengarahan Kepala Sekolah 13 Januari 2025
Pukul 09:00 WIB
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
4 Seleksi Akademik 14 Januari 2025
Pukul 08:00 WIB
Ruang Aula SMAN 110 Jakarta
5 Pengumuman 15 Januari 2024
Pukul 08:00 WIB
Pos Satpam, web sekolah, dan akun media sosial SMA Negeri 110 Jakarta
6 Lapor Diri 16 dan 17 Januari 2025 Ruang Wakil Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta

 

INFORMASI DAYA TAMPUNG

Kelas X = 12 orang (Kurikulum Merdeka)
Kelas XI
= 6 orang (Kurikulum Merdeka)
Kelas XII = 4 orang (Kurikulum Merdeka)

 

PERSYARATAN
Syarat Umum

  1. Fotokopi Ijazah SMP yang telah dilegalisasi (legalisir);
  2. Fotokopi Rapor SMA yang telah dilegalisasi (legalisir) dan menunjukkan Rapor asli;
  3. Fotokopi Sertifikat Akreditasi dari sekolah asal;
  4. Surat permohonan dari orang tua tentang perpindahan masuk peserta didik SMAN 110 Jakarta bermeterai Rp. 10.000,- ke Kepala Sekolah SMAN 110 Jakarta;
  5. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, diketahui Suku Dinas Pendidikan setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di dalam DKI Jakarta, atau Surat keterangan pindah dari sekolah asal, diketahui Dinas Pendidikan provinsi setempat bagi peserta didik yang sekolah asalnya berada di luar DKI Jakarta;
  6. Fotokopi surat izin operasional / pendirian satuan pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari sekolah swasta;
  7. Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari aplikasi DAPODIK sekolah asal setelah peserta didik diterima di SMA Negeri 110 Jakarta;
  8. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib di sekolah asal;

 

MATERI SELEKSI UJIAN

No Program Materi
1 Kelas XI Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
IPA
IPS
2 Kelas XII Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Mapel Pilihan

Bobot penilaian seleksi:

 

Catatan

Diterbitkan pada 06/01/2025   |   Kategori tulisan Pengumuman